Rabu, 24 Desember 2008

Jerit Hati Seorang Roy Suryo

Roy Suryo Versus Bloggers


KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau sering dipanggil Roy Suryo (lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy kerap menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi UGM (1991-2001), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004. Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Roy Suryo sering meraih penghargaan dari lomba fotografi tingkat nasional serta penghargaan dari berbagai pihak, di antaranya dari Kadin bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia. Selain di bidang Telematika, ia juga ikut dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia, juga tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Terakhir Ia tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat dan penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.


Kontroversi

Banyak pihak yang meragukan julukan pakar yang dimilikinya. Bahkan beberapa media sering mengutip pernyataannya tanpa memeriksa ulang kebenarannya secara akademis. Sehingga beberapa pihak berinisiatif untuk membuat situs roysuryowatch yang berisi kritik dan analisa atas komentar-komentarnya di media massa, blog Pesan Cinta Blogger Indonesia, dan Blogger dan hacker. Namun saat ini situs roysuryowatch telah mati.

Keraguan ini semakin bertambah sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan berbagai komentar Roy Suryo yang menuduh bahwa defacing situs-situs pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker, menunjukkan bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menulis catatan harian di internet dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan defacing atau tindak pembobolan website lain. Perseteruan Roy Suryo dengan para blogger meruncing setelah dia mengatakan bahwa blogger adalah tukang tipu.


Musuh Besar Blogger dan Hacker

Genderang perang antara “kalangan blogger” dengan Roy ditabuh pertama sekali oleh Roy, yaitu dengan mengatakan bahwa blog adalah tren media sesaat dan tulisan bloger tidak bisa dipercaya.

Roy Suryo kepada Harian Media Indonesia mengatakan, “Yang patut dikhawatirkan adalah tindakan para blogger negatif tersebut bisa merugikan pemerintah dan siapa saja yang menjadi korban mereka.” Sebelumnya kepada Detik dia juga berkata bahwa bloger adalah tukang bohong, penipu, dan tidak bisa dipercaya

Para Blogger menyatakan ke-tersinggungannya atas kesimpulan Roy tersebut. Mereka menilai Roy hanya melihat kondisi suatu kasus dari sudut pandang yang sempit. Sebagai pakar TI yang sudah sering tampil di televisi, radio, dan koran-koran, seharusnya Roy Suryo sudah tahu bahwa justru weblog adalah tren media yang sedang naik daun. Bahkan seorang konglomerat media sekelas Rupert Murdoch telah menyatakan, beberapa tahun ke depan media konvensional seperti koran dan tivi tidak akan lagi mendominasi opini public, dan media online, termasuk blog, sedang mengambil-alih pembentukan opini public. Surat Kabar akan ditimpa media internet.Sejak pendapatnya itu, telah banyak koran menjadi lebih serius membuat dan meningkatkan mutu situsnya.


Lagu Indonesia Raya asli

Media mencatat bahwa pada 4 Agustus 2007 Roy Suryo mengklaim menemukan lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap daripada yang selama ini digunakan melalui kerjasama penelitian dengan Tim Air Putih. Pada 6 Agustus 2007, ditambahkan pernyataan bahwa ia meneliti sekaligus tiga versi lagu Indonesia Raya.

Namun kemudian diklarifikasi bahwa temuan tersebut bukanlah lagu Indonesia Raya asli. Lagu sebenarnya direkam oleh Perusahaan Piringan Hitam Populer, Pasarbaru milik Yo Kim Chan yang belum ditemukan hingga sekarang. Pada 6 Agustus 2007, Tim Air Putih juga membantah Roy Suryo sebagai pihak yang pertama meneliti dan menemukan lagu teresebut. Roy Suryo juga tidak diakui sebagai pihak yang bekerjasama dengan tim ini dalam meneliti hal tersebut. Roy Suryo menganggap bahwa penolakan tersebut tidak berasal dari sumber yang bisa dipercaya. Namun pada tanggal 7 Agustus 2007, salah seorang anggota Tim Air Putih mengklarifikasi secara tertulis kepada media bahwa mereka memang bekerjasama dengan Roy Suryo untuk berhubungan dengan pemerintah.

Sebuah stasiun televisi lokal Surabaya, JTV, diberitakan telah menayangkan video lagu kebangsaan Indonesia Raya tersebut sebagai bagian dari isi program dokumenter selama 3 tahun sejak 2004. Video tersebut juga telah berada di YouTube sejak Desember 2006, jauh sebelum kontroversi yang timbul akibat klaim penemuan oleh Roy Suryo muncul di media massa.


Kepakaran yang Diragukan

Pada tanggal 25 September 2008 untuk pertama kalinya kepakaran Roy Suryo dipertanyakan di depan lembaga hukum. Situs berita detik memberitakan bahwa Assegaf, pengacara Habieb Rizieq, keberatan jika Roy Suryo sebagai saksi ahli telematika dalam kasus tragedi Monas. Assegaf menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Roy Suryo dari fakultas ilmu sosial dan politik tidak ada kaitannya dengan telematika. Ditambah pula pihaknya belum pernah menemukan tesis ilmiah Roy Suryo di bidang Telematika. Habib Rizieq pun menuduh Roy Suryo sebagai plagiator pada kasus klaim penemuan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, sehingga kapasitas kepakarannya sangat diragukan.


Tak Suka Di Koreksi

Kebanyakan praktisi IT tidak menyukai Roy. Karena, Roy Suryo ini tidak suka dikoreksi! Debat tentang metadata beberapa tahun yang lalu adalah titik awal perseturuan antara praktisi IT dengan Roy Suryo yang menganggap dirinya lebih pintar dari mereka. Padahal Roy Suryo tidak memiliki background IT sama sekali dan tidak mau mendengar penjelasan mereka yang sudah lama bergelut di bidang IT.


Admin Berkata: Mengapa Roy Suryo.?

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang. dimana masyarakat awam sering tergelincir akibat kuat dan cepat nya Teknologi. ini lah yang merangsang pergerakan "penyalah gunaan Teknologi".

Banyak nya kasus penipuan dengan mediasi teknologi, penyimpangan-penyimpangan akhlak manusia, ikut serta dalam lingkaran "teknologi modern". Peran aparat kepolisian pun di nilai hanya fokus di bidang “Penyakit Masyarakat” dan belum masuk ke sentral “Penyakit Teknologi”. Memang, dalam teknologi kita butuh suatu keseimbangan . baik atau jahatnya peran teknologi di tengah masyarakat, tergantung siapa yang mengartikannya. Seorang Roy Suryo, dengan kepeduliannya, masuk dalam urusan "keamanan teknologi". Dan memproklamirkan diri nya sebagai “Pakar Telematika”. Dari hati saya yang paling dalam, saya mengucapkan banyak terima kasih. Profesi Roy Suryo dapat di kategorikan sebagai wujud kepedulian masyarakat.

Namun, seorang roy suryo yang juga seorang manusia biasa, lupa akan beberapa hal, bahwa didalam teknologi itu sendiri terdapat banyak komunitas. Komunitas satu dengan yang lain, tidak bisa dilihat dikatakan suatu gerakan yang sama. Mereka punya interaksi berbeda. Sebelum Roy Suryo masuk "DapurMaya", laris manis dan menjadi selebritis, sudah banyak komunitas teknologi bercokol. apakah mereka men-spesialisasi-kan komunitas mereka..? apakah mereka meng-klaim bahwa mereka lebih pintar dari yang lain, tentu tidak, seorang Bill Gates sendiri tidak pernah gusar terhadap sekelompok komunitas pembuat Virus yang bisa menyerang sistem windows nya. Apalagi seorang Steve Jobs, yang membiarkan teknologi interface machintosnya dicuri oleh Bill Gates.

Di Amerika Serikat sendiri, negara dengan pers paling bermutu, bloger bahkan telah diakui posisinya sebagai bagian dari pers. Di sana bloger diberi akses meliput ke lembaga-lembaga pemerintah. Memang tidak otomatis semua bloger adalah wartawan, tapi bloger bisa jadi wartawan.

Di Malaysia, blogger memainkan peran yang fenomenal dalam Pilihan Raya Umum (Pemilu) baru-baru ini, sehingga perolehan suara oposisi meningkat secara drastis. Bahkan seorang blogger kawakan di sana, Jeff Ooi berhasil memenangkan kursi DPR. Pendek kata, blogger/blog adalah lokomotif reformasi di Malaysia dengan Anwar Ibrahim sebagai panglimanya.

Dan tak dapat Dipungkiri, Seorang Roy Suryo lupa bahwa Komunitas Dunia Maya khususnya Bloggers bersifat…

Open Source dan Open Mind

Tentang Passpor

PASPOR

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Jenis-jenis paspor

Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler.

Paspor Diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Paspor Dinas / Resmi

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknikal dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.

Paspor Orang Asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara.

Paspor Kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor biometrik

Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.

Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation, data biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Namun hingga saat ini standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO ini belum dapat disepakati oleh dunia internasional karena berbagai macam hal.

Saat ini Indonesia telah menggunakan data biometrik pemohon paspor sebagai salah satu unsur pengaman dalam penerbitan paspor Republik Indonesia.

PASPOR REPUBLIK INDONESIA

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:

Dalam bahasa Indonesia:

"Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya."

Dalam bahasa Inggris:

"The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection."

Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

Tentang Visa

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang ijin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994)

TENTANG

VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya untuk lebih meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN.

BAB I

VISA

Bagian Pertama

Jenis dan Bentuk Visa

Pasal 1

Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:

a. Visa Diplomatik b. Visa Dinas;

c. Visa Singgah;

d. Visa Kunjungan; dan

e. Visa Tinggal Terbatas.

Masing-masing jenis Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) peruntukannya adalah sebagai berikut :

Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;

Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;

Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;

Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;

Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :

menanamkan modal;

bekerja;

melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;

mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;

menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;

menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);

Bagian Kedua

Repatriasi.

Pasal 2

Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik.

Bagian Kedua

Permintaan Visa

Pasal 3

Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diberikan berdasarkan permintaan.

Permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas.

Pasal 4

Permintaan Visa selain Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pengurusannya dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 6

Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Visa tersebut dikeluarkan

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.

Bagian Ketiga

Pemberian atau Penolakan

Pemberian Visa

Pasal 7

Kepala Perwakilan Republik Indonesiia di luar negeri berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

Dalam Keadaan tertentu pemberian atau penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunju

Pasal 8

Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.

Pasal 9

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.

Menteri Kehakiman dapat memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atas kuasa sendiri untuk memberikan atau menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan.

Pasal 10

Dalam keadaan tertentu Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Bagian Keempat

Jangka Waktu Visa

Pasal 11

Visa Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan multipel Visa.

Ketentuan mengenai pemberian multipel visa untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 13

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Bagian Kelima

Tata Cara Permintaan, Pemberian

atau Penolakan Pemberian Visa

Pasal 14

Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilaan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

Permintaan visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :

Paspor;

tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali, atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;

pas photo; dan

keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan tidak berlaku apabila permintaan Visa diajukan untuk keperluan diplomatik atau Dinas.

Pasal 15

Permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan biaya.

Besarnya biaya permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

Pasal 16

Permintaan Visa disetujui apabila orang asing yang bersangkutan:

telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan

tidak termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Permintaan Visa ditolak apabila orang asing yang bersangkutan:

tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;

termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; dan

berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 17

Ketentuan mengenai bentuk, tata cara permintaan, pemberian atau penolakan pemberian atau penolakan pemberian Visa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakimana, kecuali untuk Visa Diplomatik dan Visa Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.

tentang GSM Dan GPRS

Sekilas tentang GSM Dan GPRS

GSM

* Apa itu GSM?
GSM pada awalnya merupakan singkatan dari Groupe Speciale Mobile, sebuah komite dari Conference of European Posts and Telecommunications yang ditunjuk untuk mengembangkan komunikasi nirkabel dan kemudian lebih dikenal sebagai Global Systems for Mobile communications (GSM), dikembangkan pertama kali di Eropa dengan frekuensi utama 900MHz merupakan sistem komunikasi digital nirkabel generasi kedua (2G)

* Apa itu kartu SIM?
Merupakan singkatan dari Subscriber Identity Module, kartu yang berisi data-data network ID operator, telephon operator, PIN maupun data-data pengguna seperti phonebook atau sms

* Apa itu IMEI?
International Mobile Equipment Identity, merupakan kode identitas unik dari perangkat ponsel yang diakui secara internasional, kode umum untuk mengetahui IMEI ponsel anda: *#06#

* Siapa saja Operator GSM di Indonesia?
Telkomsel, Indosat-Satelindo, Excelcomindo, Lippo-Telecom Servis dan Fitur GSM

* Apa itu Call Waiting, Call Hold dan Multiparty Calling?
Call Waiting adalah servis yang memungkinkan penelpon untuk masuk ke nomer yang dituju meskipun sedang ada pembicaraan dan dengan Call Hold pemakai ponsel untuk sementara waktu dapat menghentikan percakapan dengan penelpon pertama kemudian diganti dengan penelpon kedua dengan tidak memutuskan penelpon pertama. Sedangkan Multiparty Calling merupakan servis yang memungkinkan penelpon pertama dan kedua diatas untuk berbicara bersama-sama dengan yang ditelpon bertiga. Berapa banyaknya penelpon yang bisa konferensi bersama-sama tergantung kemampuan dari Operator.

* Apa itu FR, HR dan EFR?
Codec (coder dan encoder) yang mengubah sinyal menjadi data suara, menentukan kejernihan suara yang didengar dari ponsel, FR (Full Rate) mempunyai kualitas standard, HR (Half Rate) mempunyai kualitas di bawah standard dan EFR (Enhance Full Rate) mempunyai kualitas di atas standard. Supaya ponsel bisa mencapai kualitas EFR makan diperlukan dukungan dari ponsel dan operatornya.

* Apa itu SIM Tool Kit?
Servis pada kartu SIM yang memungkinkan Operator untuk menawarkan VAS (Value Added Service) kepada pelanggannya, misalkan mobile banking atau download content.

* Apa itu CLIP dan CLIR?
Calling Line Identification Presentation (CLIP) adalah servis yang memungkinkan untuk memunculkan identitas (nomer) penelpon sedangkan kebalikannya, Calling Line Identification Restriction (CLIR) digunakan untuk menyembunyikan identitas (nomer) penelpon.

* Apa itu SMS dan SMSc?
SMS (Short Message Services) adalah servis berbasis text yang memungkinkan pengguna untuk mengirim pesan singkat (160 karakter) kepada pengguna ponsel lainnya melalui SMS Centre (SMSc) yang akan mengontrol lalulintas pesan singkat tersebut.

* Apa itu WAP?
Wireless Application Protocol, sebuah standard yang memungkinkan ponsel untuk mengakses internet dan servis nirkabel lainnya.

* Apa sih CSD dan HSCSD?
Circuit Data Switch (CSD) dan High Speed Circuit Data Switch) merupakan layanan data generasi awal dari GSM untuk mengakses WAP melalui Data Call per sesi (tergantung lama pengaksesan). CSD memiliki transfer rate hingga 14.4 Kbps sedangkan HSCSD memiliki transfer rate hingga 43.2 Kbps.

* Kalau GPRS apa dong?
Seperti halnya CSD dan HSCSD, GPRS (General Packet Radio Switch) juga merupakan layanan data GSM generasi kedua (lebih tepat lagi generasi 2.5G) yang memungkinkan pengguna mengakses layanan data secara terus menerus (always on) bukan per sesi. GPRS mempunyai transfer rate hingga 171.2 Kbps secara teori tergantung kelasnya (secara riil cuman 50-60 Kbps)


Kelas GPRS? What the....?
Kelas GPRS dibagi menjadi dua, Kelas Slot dan Kelas Servis.

Kelas Slot
Kelas slot direpresentasikan dengan angka downlink dan uplink (data transfer yang mampu didukung oleh ponsel dari dan ke jaringan) angka downlink/uplink satu mempunyai kecepatan antara 8-12 Kbps, dua 16-24 Kbps dan seterusnya berkelipatan. Rumus kategori kelas slot ini adalah sbb: GPRS Kelas X (downlink+uplink)

GPRS Kelas 1 (1+1)

GPRS Kelas 2 (2+1)

GPRS Kelas 4 (3+1)

GPRS Kelas 6 (3+2)/(2+3)

GPRS Kelas 8 (4+1)

GPRS Kelas 10 (4+1)/(3+2)

GPRS Kelas 12 (4+1)/(3+2)/(2+3)/(1+4)



Kelas Servis
Direpresentasikan dengan huruf, merupakan kelas untuk membagi pemakaian servis GPRS.

GPRS Kelas A
Ponsel yang memiliki kelas A servis GPRS dan GSM dapat dilakukan secara bersama-sama tanpa ada interferensi dari masing-masing servis

GPRS Kelas B
Ponsel yang memiliki kelas B servis GPRS dan GSM dapat dilakukan secara bersama-sama dengan interferensi terhadap GPRS oleh GSM. Misalnya saat menerima telpon/sms maka GPRSnya terhenti otomatis namun tidak putus, bila servis GSM sudah selesai, GPRS nya akan menyambung lagi

GPRS Kelas C
Ponsel dengan Kelas C tidak bisa menggunakan servis GPRS bersamaan dengan GSM, kudhu satu-satu secara manual pemakaiannya

* E Em Es (EMS) dan Em Em Es (MMS) adalah.........
Generasi selanjutnya dari sms, Enhanced Message Service (EMS) layanan pesan yang memanfaatkan multiple sms (>160 karakter) untuk mengirimkan data berupa gambar maupun suara dengan kualitas rendah, dipicu oleh teknologi Picture Message yang dikembangkan oleh Nokia, sedangkan MMS (Multimedia Message Service) juga merupakan layanan pesan yang mampu mengirim/menerima data (gambar/suara) berkualitas tinggi melalui layanan data GPRS

* Nah, kalo EDGE ntu apaan?
Generasi ketiga (3G) dari layanan data GSM, Enhanced Data Rates for GSM Evolution (EDGE) mempunyai kemampuan layanan data 3x nya GPRS hingga 384 Kbps.

* EDGE ada kelasnya juga gak?
Sama halnya dengan GPRS, kelasnya tidak jauh beda, yang membedakan adalah pada EDGE, 1 Slot merepresentasikan downlink/uplink dengan kecepatan 48-69.2 Kbps.

Teknis

* Bagaimana cara konek ponsel dengan PC (Windows) sebagai modem?
Ada beberapa aternatif,

Kabel data (USB/Serial)
IrDA
Bluetooth

Sebelum disetting, sebaiknya install dulu driver yang diperlukan baik untuk kabel data, irda maupun bluetooth dan install modemnya.
Secara umum, settingan di Windows adalah sbb:

Start> Control Panel> Phone/Modem Options> Pilih modem yang sudah diinstall

Klik Properties> Advance> Extra Setting> Masukkan string: AT+CGDCONT=1, "IP", "APN NAME" misal untuk matrik APN NAME= satelindogprs.com >

Finish-selesai-done

Start> Control Panel> Network Connections> Create New Connection

Next> Pilih Konek to The Internet > Next lagi

Pilih Set up my Connection Manually> Next> Pilih Connect Using a dial up modem> Next

Isi nama ISP> Next> Isi Dial up number: *99***1# > Next> Isi Username Password> Next> Finished

Masuk lagi ke Network Connection> Pilih nama ISP yang sudah diisi diatas> Muncul window Dial up> Connect

Sumber: Fadjar Cellular

Tentang Handphone

Handphone


Sejarah Telepon Seluler

Sejarah telepon seluler atau yang kita kenal HP, ternyata sudah ada dari jaman penjajahan, yaitu kira-kira tahun 1947 di negara paman sam alias Amrik dan Eropa sana. Pada tahun 1910 adalah cikal bakal telepon seluler yang ditemukan oleh Lars Magnus Ericsson, yang merupakan pendiri perusahaan Ericsson yang kini di kenal dengan perusahaan Sony Ericsson. Pada awalnya, orang Swedia ini medirikan perusahaan Ericsson memfokuskan terhadap bidang bisnis perlaan telegraf, dan perusahaanya juga tidak terlalu besar pada waktu itu.

Pada tahun 1921 pertama kalinya Departemen Kepolisian Detroit Michigan menggunakan teleopn mobile yang terpasang di semua mobil polisi dengan menggunakan freuensi 2 MHz.

Pada tahun 1960, di Finlandia sebuah perusahaan bernama Fennis Cable Works yang semula berbisnis dibidang kabel, melakukan ekspensi dengan mendirikan perusahaan elektronik yang bernama Nokia sebagai handset telepon seluler.

Tahun 1970-an perkembangan telepon mobile menjadi pesat dengan di dominasi oleh 3 perusahaan besar yaitu di Eropa dengan perusahaan Nokia dan rerusahaan Mototola-nya.

Pada tahun 1969, sistem telekomunikasi seluler dikomersialkan. Setelah tahun 1970, telekomunikasi seluler semakin sering dibicarakan orang. Motorola mengenalkan telepon genggam tiga tahun kemudian. Ukurannya memang cukup besar dengan antena pendek. Ada pula ponsel dengan ukuran sekoper. Dr Cooper yang menjadi manajer proyek inovasi Motorola itu memasang base station di New York. Untuk proyek ini Motorola bekerja dengan Bell Labs. Penemuan ini sekaligus diklaim sebagai penemuan ponsel pertama. Di suatu pagi 3 April 1973,Cooper, saat itu menjabat sebagai general manager pada Divisi Communication Systems Motorola mempertunjukkan cara berkomunikasi aneh dari terminal telepon portable. Dia mencoba ponsel ‘raksasanya’ sambil berjalan–jalan di berbagai lokasi di New York. Itulah saat pertama ponsel ditampilkan dan digunakan di depan publik.

Dalam pertunjukan itu, Cooper menggunakan ponsel seberat 30 ounce sekitar (800 gram) atau sepuluh kali lipat dibandingkan rata – rata ponsel yang beredar saat ini.


Sistem Operasi

adalah suatu interface perantara antara user dan device yang digunakan untuk mengontrol/memanage device maupun aplikasi di dalamnya.


Multitasking

suatu kemampuan sistem operasi dimana os tersebut bisa memproses/membuka lebih dari satu aplikasi pada waktu yang bersamaan.


Handphone menurut tipe Sistem Operasi (OS), dibagi menjadi 2 :


1. Tertutup (close operating system)
Yaitu, sistem operasi yang memang didesign/didevelop oleh pabrikan merk hp tersebut untuk digunakan pada produknya sendiri. Sehingga cara penggunaan/ user interfacenya tidak bisa kita temui pada merk hape yang lain.

Ex : Nokia OS –S40-, Sony Erricson, Motorola, dsb.

Jika dilihat dari :

- Multitasking

Dulu, handphone close OS seperti ini, masih belum bisa melakukan multitasking. Tapi sekarang, mulai dari tipe hp mid end sudah bisa melakukannya.

- 3rd Party Software / Aplikasi Pihak Ketiga

Hp dengan tipe OS ini, jika sudah dilengkapi dengan teknologi java mempunyai pilihan untuk menginstall aplikasi tambahan berbasis Java (J2ME)


2. Terbuka (open operating system)

sistem operasi yang didesign oleh developer untuk digunakan pada produk yang sesuai dengan platform yang sudah ditentukan (misal: ARM platform) . HP yang ber-OS tipe ini biasa disebut dengan smartphone.

ex : Symbian OS, Windows Mobile, RIM Blackberry, Linux OS, iPhone OS, Palm OS.

Sehingga OS tipe ini, bisa ditemukan pada merk HP yang berbeda. Seperti S60 : Tidak hanya Nokia S60, Siemens SX1, Samsung SGH-D730 pun mengadopsinya.

Windows Mobile : PDA dengan berbagai merk.

Jika dilihat dari :

- Multitasking

Mulai dari Symbian S60 v6.0 (1st edition) pun sudah mulai bisa melakukan hal ini.

- 3rd Party Software / Aplikasi Pihak Ketiga.

Biasanya selalu support Java, jadi selain mempunyai pilihan untuk menginstall aplikasi tambahan berbasis Java (J2ME). Juga bisa menginstall software khusus untuk OS tersebut.

Ex : Symbian OS : sis, sisx (Symbian Installer). Windows Mobile : cab, exe (tentu saja, bukan berarti sama dengan windows desktop)

Symbian OS

Symbian OS sendiri adalah milik Symbian Ltd, dimana :Versi Symbian : Symbian OS v6.x, Symbian OS v7.x, Symbian OS v8.x, Symbian OS v9.x, Dan versi terakhir saat tulisan ini ditulis adalah Symbian OS 9.5

Symbian Jika dilihat dari User Interface-nya, dibagi menjadi :

- UIQ interface: digunakan untuk smartphone berbasis PDA (touchscreen), contoh Sony Ericsson series P,M600, Nokia 6708, dsb.

- Nokia Series 60 interface: Nokia S60 (Mulai dari N-Gage, 6600, banyak sekali…)

- Nokia Series 80 interface: Nokia communicator , 9210, 9300, 9500

- Nokia Series 90 interface: Nokia 7700, Nokia 7710 (satu-satunya yang diluncurkan).

- MOAP(S) : digunakan untuk NTT DoCoMo di Jepang.

Sedikit Tips Memilih Handphone…,,

Agak sedikit aneh jika ditanya, “klo gitu menurut km hape yang bagus apa?” .

Tentu saja jawaban ini sangat relatif. Coba tanyakan kepada diri anda sendiri. Karena kebutuhan masing-masing orang berbeda-beda bukan? Belum tentu yang menurut saya bagus, sesuai dengan keinginan anda. Saya hanya bisa memberi saran, hal paling dasar yang menurut saya bisa dijadikan patokan adalah :

- Budget yang anda miliki

- Fitur yang sering anda gunakan (Camera? Game? Musikkah?)

Pilih seri produk yang focus utamanya sesuai dengan fitur yang sering anda gunakan. Ex : Jika suka foto-foto , pilih SE series C, bisa juga Nokia dengan Carl Zeiss Optik. Jika suka musik, pilih SE series W Walkman Phone, Nokia NSeries Music Edition Xpress Music, Motorola ROKR, dsb

- Apakah anda sering menginstall aplikasi - aplikasi tambahan?

Jika tidak, pilih yang tertutup, dan begitu pula sebaliknya. Karena membeli handphone dan tidak menggunakan fitur sebagai mana mestinya akan sia-sia bukan ^^

Setting Pop3 Yahoo mail

Setelan Akses POP Yahoo Mail

Untuk membaca Surat Yahoo! email client eksternal (seperti Eudora, Outlook, Netscape, dll.), Anda perlu mengkonfigurasi setelan server surat Masuk (POP) dan Keluar (SMTP) sehingga bisa mengirim dan menerima pesan dari Surat Yahoo! akun. Biasanya, Anda dapat menemukan setelan ini di dalam menu Tools atau Preferences dalam program email tersebut.

Penting: Jangan menghapus setelan surat masuk Anda
Jika selama ini Anda telah menerima surat dari server surat lain (seperti surat masuk ke alamat Anda pada ISP Anda), Anda perlu menambah sebuah akun POP baru. Kadang-kadang, akun baru ini disebut "profile" baru, kadang-kadang "personality" baru, tergantung pada email client tersebut. Jika email client Anda hanya membolehkan Anda menerima surat dari satu server POP pada satu waktu, pastikan Anda mencatat setelan saat ini sebelum menggantinya dengan Surat Yahoo! setelan sehingga Anda dapat mengubahnya kembali jika membutuhkannya. Di bawah ini adalah setelan server untuk mengakses Surat Yahoo!.
Setelan Server

Server Surat masuk (POP3): pop.mail.yahoo.co.id Gunakan SSL, port: 995
Server Surat Keluar (SMTP): smtp.mail.yahoo.co.id Gunakan SSL, port: 465
Nama Akun/Nama Pengguna: Nama User Account email anda (ex:some-one)
Alamat email: (ex:some-one@yahoo.co.id)
Sandi: Sandi Surat Yahoo! Anda

Kami memberikan petunjuk di bawah ini untuk mengkonfigurasi akses POP ke Surat Yahoo! untuk email client tertentu. Klien yang Anda gunakan mungkin tidak ada dalam daftar ini, dan setelan server bervariasi menurut klien. Ingatlah, bahkan setelah Anda mengkonfigurasi mail client untuk mengirim dan menerima Surat Yahoo! pesan, sehingga Anda dapat selalu masuk ke dalam Surat Yahoo! akun untuk mengirim dan menerima juga.

Web Background Music

How to Add Background Music to a Website





You can spice up your web pages by adding background music or sound. All you do is upload / save the sound file to your web server and place the HTML code inside the of your page to activate the sound file.

First of all, it is highly recommended that you have your own domain name (AnyName.com) and a music host - in other words, a web host that supports music uploads.

Many free web site providers give you very limited space for your files so once you upload your music, you may find that you're running out of room on your server.

If you need a good web host, Powweb is an excellent choice with outstanding prices. For $7 you get a TON of space and they are constantly adding more without raising their price.

Music files can take up a lot of space and Powweb provides the room to accommodate your needs. Again, free web hosts don't generally offer enough space to upload a lot of music so keep that in mind.

Below are the steps to adding the music to your web page...

Steps to Adding the HTML Music Code

Step 1. Find a music or sound file that you'd like to use. Midi (.mid) is a good sound format to use because these files are generally smaller and load quickly.

There plenty of sites on the internet that allow you to download these types of songs for free. Use your favorite search engine to find the perfect song for your site.

You can also use .mp3 or .wav (wave) music, but keep in mind that if you do go this route, it will take the music longer to load because the file size will be larger. Be mindful of those who still have dial up Internet access.

Make sure you have rights to the music file before you use it!

Step 2. Next, upload (save) this music file to your web server either using an FTP program (here's a free one here) or your web host's file management control panel.

Step 3. Now open the web page you want the song to load with. You'll have to insert the following HTML code into your site, but first you'll need to edit it.

Modifying The HTML Code

You'll have to modify the above HTML code slightly to fit your website's configuration.

Replace musicfile.wav with the name of the music file you chose to upload to your web server. The code above also assumes you've saved the file in the same location of your homepage (index.html). If you save the file inside a folder on your root then you'd have to change the path slightly.

Let's say you want to load the song on your homepage (page name is index.html). You save the song file to a folder called "music" located off your root/main directory. Then the code you insert in your index.html page would look like something this:

This is telling the browser to look for the song file at...
http://www.yoursite.com/music/musicfile.wav

If you're not comfortable with using relative paths in your code, then you can use the absolute (complete) path to your music file. For example, your code may look something like

Notice the full URL to the music file is listed in the code rather than starting with /music/....

Music File Attributes

After the path to your music file, you'll see a couple of attributes:

The autostart attribute tells the song file how to begin. If you have this set to "true", the song file will begin playing automatically when the page loads. If you put in "false", the sound file will not start automatically and the visitor will have to start the song by using their embedded media player.

The loop attribute tells the song how many times to play. If you have this set to "true" then it will play over and over again automatically. If you have it set to "false" it will play once and stop.

Blog

BLOG

APA ITU BLOG

Blog adalah sngkatan dari Weblog. Orang pertama yang memperkenalkan blog adalah Jorn Barger 1997 pada bulan Desember. Blog bisa dianggap sebagai laman web pribadi. Ia bisa dijadikan sebagai catatan harian pribadi, majalah pribadi, rumah pribadi, kedai pribadi dan buku pribadi. Kita bisa menuliskan apa saja di dalam blog tersebut.

Jika anda ingin menuliskan isi hati anda dan ingin diketahui oleh umum, maka blog ini adalah salah satu jalan keluar. Anda juga bisa mengajar orang banyak dengan menggunakan blog. Jadi amatlah banyak fungsi blog ini mengikut keinginan penulisnya. Seperti sekarang ini, saya gunakan blog ini untuk mengajar anda cara membuat blog. Dan bagusnya blog ini adalah gratis.

Anda bisa gunakan blog sebagai toko anda. Dengan itu anda bisa mengiklankan barang-barang yang ingin anda jual atau apa-apa produk yang anda pasarkan. Karena saya juga sedang belajar dalam membuat blog ini, maka saya akan mengajar anda dasar-dasar membuat blog yang saya ketahui. Anda beruntung karena menemukan blog ini yang akan mengajar anda langkah demi langkah dari awal.

Ikutilah langkah-langkah dengan sabar dengan banyak latihan. Tentunya pada tahap permulaan anda belajar membuat blog ini, anda akan mengalami banyak kesalahan. Tetapi hal itu biasa dan jangan takut kerana setiap kesalahan dapat anda perbaiki dan edit di kemudian hari

LANGKAH PERTAMA :

PEMBUATAN BLOG

Pertama-tama anda perlu membuka situs : https://www.blogger.com/start . Setelah itu klik pada perkataan CREATE YOUR BLOG NOW. Jika paparan baru sudah muncul, maka anda isikan sahaja apa yang di dalam kotak-kotak: email address sehingga word verification.

Jika sudah terisi semua, anda tinggal mengklik CONTINUE.

MEMBUKA ACCOUN BLOG ANDA

Setelah mengklik CONTINUE maka akan muncullah paparan seperti di sebelah. Anda membuka akaun dulu yaitu dengan mengisikan email anda, dan ulangi sekali lagi. Kemudian buatlah password anda dan isikan semula password anda sekali lagi. Anda tidak boleh lupa email dan password anda ini, karena diperlukan sekali ketika anda ingin mengisi tulisan pada blog anda atau mengedit dan menambah apa-apa dalam blog anda. Kemudian tuliskan huruf yang ada pada word verification, dan klik CONTINUE.

LANGKAH KEDUA :

Setelah mengklik CONTINUE maka akan muncullah paparan seperti di sebelah. Anda namakan blog anda. Seperti blog ini, saya beri nama CARA BUAT BLOG. Anda boleh menamakan apa sahaja mengikut selera anda.

Di bawahnya anda tuliskan alamat blog anda. Seperti blog saya ini, alamatnya : http://www.cara-buat-blog.blogspot.com/. Nah anda bisa menamakan apa sahaja alamat blog anda, dengan syarat belum ada orang lain yang membuat lebih awal nama yang sama dengan alamat yang anda tuliskan. Jadi ulangilah lagi sehingga nama itu diterima. Jika diterima maka akan diberi tanda "available". Kemudian tuliskan huruf yang ada pada word verification, dan klik CONTINUE

LANGKAH KETIGA

Langkah selanjutnya anda perlu memilih salah satu tamplate yang akan digunakan oleh blog anda. Anda bisa memilih warna dan model yang anda sukai. Setelah anda pilih salah satu, maka anda lanjutkan dengan mengklik CONTINUE. Anda tidak perlu risau tentang tamplate ini karena jika anda kurang cocok dengan pilihan anda tadi, maka anda bisa mengganti tamplate lain pada setiap saat anda kehendaki. Bahkan banyak situs-situs yang memberikan tamplate gratis selain yang ada di dalam situs blogger ini.

ANDA TELAH BERHASIL MEMBUAT BLOG

Langkah ketiga tadi adalah langkah terakhir dalam pembuatan blog secara dasar. Setelah anda mengklik CONTINUE pada langkah ketiga, maka muncullah paparan seperti pada gambar sebelah. Dengan itu anda telah berhasil membuat blog anda. Selanjutnya anda bisa menuliskan apa sahaja pada blog anda.