Jumat, 18 Desember 2009

Undang-Undang ITE

Undang Undang ITE
Demokratis kah?
Atau bentuk ketakutan penguasa akan People Power!

Sebut saja Seorang PRITA MULYASARI, dan LUNA MAYA yang seakan terjebak dalam permasalahan “undang-undang ITE. Pro dan kontra mengiringi laju undang-undang tersebut. Beberapa kalangan dari Bloger, Twitter, jelas jelas amat risih dengan undang-undang tersebut karena jelas, mempersempit cakrawala berfikir para bloger dan twitter dalam menyampaikan aspirasi mereka.. seakan akan demokrasi tidak terbuka bagi para pengemar dunia maya ini.

Saya seorang pengguna internet dan dalam pekerjaan saya, ada kaitannya dengan dunia IT, mencoba mengurai apa yang dimaksudkan dengan UU ITE itu.. sebelum membahasnya ada baiknya baca UU ITE disini. UU ini telah disahkan oleh DPR 25 Maret 2008 silam. Oh ya saya lupa menjelaskan kepanjangan UU ITE, UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) atau kurang lebih "Undang-Undang yang mengatur tentang dokumen elektronik dan alat elektoronik". Yang namanya Undang-Undang biasanya ada Pro dan Kontra, tidak terkecuali UU ITE ini. Yang Pro tentu saja masyarakat khususnya pengguna jasa tranksaksi elektronik, dan yang anti dengan pornografi. Yang Kontra biasanya mereka yang mengerti betul jaringan dan topologi internet atau yang biasa disebut hacker, atau cracker yang suka melakukan kriminal deface web. Tetapi maksud saya membuat tulisan ini bukan untuk memihak Pro atau Kontra melainkan sebagai wadah refrensi IT saja.

Salah satu kutipan UU ITE “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Sanksi mengenai penyadapan tertuang di Bab XI tentang Ketentuan Pidana, yakni Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pada dasarnya UU ITE dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Semoga kehadiran UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet. Dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang. Dengan demikian kehadiran UU ini tidak menjadi sosok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.