Senin, 29 Maret 2010

LAYAR MONITOR TERBALIK

TIPS MENGATASI LAYAR MONITOR TERBALIK

Jika mengalami layar monitor tiba-tiba terbalik itu bukan disebabkan oleh virus, mungkin ada yang jahil ngerjain
Coba pake cara yang dibawah ini :
Pencet tombol CTR + ALT secara bersamaan + tombol PANAH ATAS untuk kembalikeposisi default
Pencet tombol CTR + ALT secara bersamaan + tombol PANAH BAWAH untuk kembali keposisi layer terbalik
Pencet tombol CTR + ALT secara bersamaan + tombol PANAH KANAN untuk kembalikeposisi tampilan berputar kekanan 90 derajat
Pencet tombol CTR + ALT secara bersamaan + tombol PANAH KIRI untuk kembalikeposisi tampilan berputar kekiri 90 derajat

Rabu, 06 Januari 2010

Aktifasi GPRS SIMPATI

Cara Menyalakan / Mengaktifkan / Aktivasi Jaringan GPRS GSM pada Simpati, Kartu As dan Kartu Halo Telkomsel - Operator Seluler


GPRS adalah general pocket radio service, salah satu fitur data transfer dari penyedia jaringan seluler yang memungkinkan anda untuk berselancar di dunia maya tanpa harus menggunakan kabel dan alat piranti keras lainnya. Cukup dengan telepon selular yang anda miliki anda bisa langsung terkoneksi ke dunia maya dengan melakukan setting pengaktifan terlebih dahulu tentunya.

Syarat Pengaktifan dan Penggunaan GPRS
- Menggunakan handset / hp yang bisa gprs
- Ada software browser html / wap pada ponsel anda atau di koputer pc atau laptop jika anda menyambungkannya ke komputer.
- Kartu anda dalam keadaan aktif tidak tenggang atau grace period.
- Bagi simpati memiliki sisa pulsa minimal Rp. 500,-
- Berada di wilayah yang dijangkau fitur GPRS

A. Langkah / Tahap Aktifasi GPRS pada Kartu Halo

1. Mengirim SMS ke 6616 dengan pesan sebagai berikut :

Ketik : GPRS
Keterangan : Dikenakan tarif Rp 250 sekali kirim

2. 2 Kali Mendapatkan SMS Konfirmasi dari Server Telkomsel

Tunggu beberapa saat, anda akan menerima konfirmasi sms bahwa aplikasi gprs anda sedang diproses dan membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 48 jam atau dua hari. Setelah gprs aktif pada server, anda akan kembali mendapat notifikasi sms kedua yang menyatakan gprs anda sudah aktif.

3. Lakukan seting gprs di ponsel anda dengan parameter umum :
- Connection Name : APN Telkomsel
- Data Bearer : GPRS
- Access Point Name : telkomsel
- Username : wap
- Prompt Password : No
- Password : wap123
- Authentication : Normal
- Gateway IP address : 10.1.89.130
- Homepage : http://wap.telkomsel.com
- Connection Security : Off
- Session Mode : Permanent

B. Langkah / Tahap Aktifasi GPRS pada Kartu Simpati dan Kartu As

1. Mengirim SMS ke 6616 dengan pesan sebagai berikut :

Ketik : GPRS[spasi]nomor ICCID (Integrated Circuit Card Identification) di belakang sim card simpati anda
Contoh : GPRS 6210001234567890
Keterangan : Dikenakan tarif Rp 350 sekali kirim

2. 2 Kali Mendapatkan SMS Konfirmasi dari Server Telkomsel

Tunggu beberapa saat, anda akan menerima konfirmasi sms bahwa aplikasi gprs anda sedang diproses dan membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 48 jam atau dua hari. Setelah gprs aktif pada server, anda akan kembali mendapat notifikasi sms kedua yang menyatakan gprs anda sudah aktif.

3. Lakukan seting gprs di ponsel anda dengan parameter umum :
- Connection Name : APN Telkomsel
- Data Bearer : GPRS
- Access Point Name : telkomsel
- Username : wap
- Prompt Password : No
- Password : wap123
- Authentication : Normal
- Gateway IP address : 10.1.89.130
- Homepage : http://wap.telkomsel.com
- Connection Security : Off
- Session Mode : Permanent

Selamat mencoba dan semoga berhasil

Jumat, 18 Desember 2009

Undang-Undang ITE

Undang Undang ITE
Demokratis kah?
Atau bentuk ketakutan penguasa akan People Power!

Sebut saja Seorang PRITA MULYASARI, dan LUNA MAYA yang seakan terjebak dalam permasalahan “undang-undang ITE. Pro dan kontra mengiringi laju undang-undang tersebut. Beberapa kalangan dari Bloger, Twitter, jelas jelas amat risih dengan undang-undang tersebut karena jelas, mempersempit cakrawala berfikir para bloger dan twitter dalam menyampaikan aspirasi mereka.. seakan akan demokrasi tidak terbuka bagi para pengemar dunia maya ini.

Saya seorang pengguna internet dan dalam pekerjaan saya, ada kaitannya dengan dunia IT, mencoba mengurai apa yang dimaksudkan dengan UU ITE itu.. sebelum membahasnya ada baiknya baca UU ITE disini. UU ini telah disahkan oleh DPR 25 Maret 2008 silam. Oh ya saya lupa menjelaskan kepanjangan UU ITE, UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) atau kurang lebih "Undang-Undang yang mengatur tentang dokumen elektronik dan alat elektoronik". Yang namanya Undang-Undang biasanya ada Pro dan Kontra, tidak terkecuali UU ITE ini. Yang Pro tentu saja masyarakat khususnya pengguna jasa tranksaksi elektronik, dan yang anti dengan pornografi. Yang Kontra biasanya mereka yang mengerti betul jaringan dan topologi internet atau yang biasa disebut hacker, atau cracker yang suka melakukan kriminal deface web. Tetapi maksud saya membuat tulisan ini bukan untuk memihak Pro atau Kontra melainkan sebagai wadah refrensi IT saja.

Salah satu kutipan UU ITE “mereka yang secara sengaja dan tanpa hak melakukan penyadapan atas informasi dan/atau dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain akan dikenakan hukuman berupa penjara dan/atau denda. Hal itu tertuang dalam Bab VII tentang Perbuatan Yang Dilarang, Pasal 31 ayat (1) dan (2)”.

Sanksi mengenai penyadapan tertuang di Bab XI tentang Ketentuan Pidana, yakni Pasal 47 yang berbunyi: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pada dasarnya UU ITE dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan internet, yang berimplikasi pada keberlangsungan berbangsa dan bernegara. Semoga kehadiran UU ITE ini menjadi payung hukum aparat kepolisian untuk bertindak tegas dan selektif terhadap penyalahgunaan internet. Dan bukan dijadikan alat penjegalan politik dan elit tertentu atau mementingkan segolongan orang. Dengan demikian kehadiran UU ini tidak menjadi sosok yang menakutkan bagi pengguna dan mematikan kreativitas seseorang di dunia maya.