Rabu, 24 Desember 2008

Jerit Hati Seorang Roy Suryo

Roy Suryo Versus Bloggers


KRMT Roy Suryo Notodiprojo atau sering dipanggil Roy Suryo (lahir di Yogyakarta, 18 Juli 1968) adalah seorang pengurus Partai Demokrat di bidang Komunikasi dan Informatika. Roy kerap menjadi narasumber di berbagai media massa Indonesia untuk bidang teknologi informasi, fotografi, dan multimedia. Roy pernah menjadi pembawa acara e-Lifestyle di Metro TV selama lima tahun.

Oleh media massa Indonesia ia sering dijuluki sebagai pakar informatika, multimedia, dan telematika.

Roy Suryo menyelesaikan kuliah pada Jurusan Ilmu Komunikasi UGM (1991-2001), kemudian mengajar di Jurusan Seni Media Rekam Institut Seni Indonesia tahun 1994-2004. Ia juga pernah tercatat sebagai pengajar tamu di Program D-3 Komunikasi UGM, mengajar fotografi untuk beberapa semester namun tidak berstatus sebagai dosen tetap UGM.

Roy Suryo sering meraih penghargaan dari lomba fotografi tingkat nasional serta penghargaan dari berbagai pihak, di antaranya dari Kadin bidang Telematika, Menteri Perhubungan Agum Gumelar, Majalah Trend Digital, Telkomsel, dan Garuda Indonesia. Selain di bidang Telematika, ia juga ikut dalam kepengurusan Perhimpunan Penggemar Mobil Kuno Indonesia, Federasi Perkumpulan Seni Foto Indonesia, juga tercatat sebagai salah satu konsultan teknis di situs resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono

Terakhir Ia tercatat sebagai ketua departemen komunikasi dan informasi di Partai Demokrat dan penanggung jawab redaksi di situs resmi Partai Demokrat.


Kontroversi

Banyak pihak yang meragukan julukan pakar yang dimilikinya. Bahkan beberapa media sering mengutip pernyataannya tanpa memeriksa ulang kebenarannya secara akademis. Sehingga beberapa pihak berinisiatif untuk membuat situs roysuryowatch yang berisi kritik dan analisa atas komentar-komentarnya di media massa, blog Pesan Cinta Blogger Indonesia, dan Blogger dan hacker. Namun saat ini situs roysuryowatch telah mati.

Keraguan ini semakin bertambah sejak dikeluarkannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dikarenakan berbagai komentar Roy Suryo yang menuduh bahwa defacing situs-situs pemerintah dilakukan oleh para blogger dan hacker, menunjukkan bahwa ia bahkan tidak mengerti bahwa blogger hanyalah istilah yang dipakai untuk orang-orang yang menulis catatan harian di internet dan sama sekali tidak ada hubungannya dengan defacing atau tindak pembobolan website lain. Perseteruan Roy Suryo dengan para blogger meruncing setelah dia mengatakan bahwa blogger adalah tukang tipu.


Musuh Besar Blogger dan Hacker

Genderang perang antara “kalangan blogger” dengan Roy ditabuh pertama sekali oleh Roy, yaitu dengan mengatakan bahwa blog adalah tren media sesaat dan tulisan bloger tidak bisa dipercaya.

Roy Suryo kepada Harian Media Indonesia mengatakan, “Yang patut dikhawatirkan adalah tindakan para blogger negatif tersebut bisa merugikan pemerintah dan siapa saja yang menjadi korban mereka.” Sebelumnya kepada Detik dia juga berkata bahwa bloger adalah tukang bohong, penipu, dan tidak bisa dipercaya

Para Blogger menyatakan ke-tersinggungannya atas kesimpulan Roy tersebut. Mereka menilai Roy hanya melihat kondisi suatu kasus dari sudut pandang yang sempit. Sebagai pakar TI yang sudah sering tampil di televisi, radio, dan koran-koran, seharusnya Roy Suryo sudah tahu bahwa justru weblog adalah tren media yang sedang naik daun. Bahkan seorang konglomerat media sekelas Rupert Murdoch telah menyatakan, beberapa tahun ke depan media konvensional seperti koran dan tivi tidak akan lagi mendominasi opini public, dan media online, termasuk blog, sedang mengambil-alih pembentukan opini public. Surat Kabar akan ditimpa media internet.Sejak pendapatnya itu, telah banyak koran menjadi lebih serius membuat dan meningkatkan mutu situsnya.


Lagu Indonesia Raya asli

Media mencatat bahwa pada 4 Agustus 2007 Roy Suryo mengklaim menemukan lagu Indonesia Raya yang lebih lengkap daripada yang selama ini digunakan melalui kerjasama penelitian dengan Tim Air Putih. Pada 6 Agustus 2007, ditambahkan pernyataan bahwa ia meneliti sekaligus tiga versi lagu Indonesia Raya.

Namun kemudian diklarifikasi bahwa temuan tersebut bukanlah lagu Indonesia Raya asli. Lagu sebenarnya direkam oleh Perusahaan Piringan Hitam Populer, Pasarbaru milik Yo Kim Chan yang belum ditemukan hingga sekarang. Pada 6 Agustus 2007, Tim Air Putih juga membantah Roy Suryo sebagai pihak yang pertama meneliti dan menemukan lagu teresebut. Roy Suryo juga tidak diakui sebagai pihak yang bekerjasama dengan tim ini dalam meneliti hal tersebut. Roy Suryo menganggap bahwa penolakan tersebut tidak berasal dari sumber yang bisa dipercaya. Namun pada tanggal 7 Agustus 2007, salah seorang anggota Tim Air Putih mengklarifikasi secara tertulis kepada media bahwa mereka memang bekerjasama dengan Roy Suryo untuk berhubungan dengan pemerintah.

Sebuah stasiun televisi lokal Surabaya, JTV, diberitakan telah menayangkan video lagu kebangsaan Indonesia Raya tersebut sebagai bagian dari isi program dokumenter selama 3 tahun sejak 2004. Video tersebut juga telah berada di YouTube sejak Desember 2006, jauh sebelum kontroversi yang timbul akibat klaim penemuan oleh Roy Suryo muncul di media massa.


Kepakaran yang Diragukan

Pada tanggal 25 September 2008 untuk pertama kalinya kepakaran Roy Suryo dipertanyakan di depan lembaga hukum. Situs berita detik memberitakan bahwa Assegaf, pengacara Habieb Rizieq, keberatan jika Roy Suryo sebagai saksi ahli telematika dalam kasus tragedi Monas. Assegaf menegaskan bahwa latar belakang pendidikan Roy Suryo dari fakultas ilmu sosial dan politik tidak ada kaitannya dengan telematika. Ditambah pula pihaknya belum pernah menemukan tesis ilmiah Roy Suryo di bidang Telematika. Habib Rizieq pun menuduh Roy Suryo sebagai plagiator pada kasus klaim penemuan Lagu Indonesia Raya 3 Stanza, sehingga kapasitas kepakarannya sangat diragukan.


Tak Suka Di Koreksi

Kebanyakan praktisi IT tidak menyukai Roy. Karena, Roy Suryo ini tidak suka dikoreksi! Debat tentang metadata beberapa tahun yang lalu adalah titik awal perseturuan antara praktisi IT dengan Roy Suryo yang menganggap dirinya lebih pintar dari mereka. Padahal Roy Suryo tidak memiliki background IT sama sekali dan tidak mau mendengar penjelasan mereka yang sudah lama bergelut di bidang IT.


Admin Berkata: Mengapa Roy Suryo.?

Indonesia merupakan negara yang sedang berkembang. dimana masyarakat awam sering tergelincir akibat kuat dan cepat nya Teknologi. ini lah yang merangsang pergerakan "penyalah gunaan Teknologi".

Banyak nya kasus penipuan dengan mediasi teknologi, penyimpangan-penyimpangan akhlak manusia, ikut serta dalam lingkaran "teknologi modern". Peran aparat kepolisian pun di nilai hanya fokus di bidang “Penyakit Masyarakat” dan belum masuk ke sentral “Penyakit Teknologi”. Memang, dalam teknologi kita butuh suatu keseimbangan . baik atau jahatnya peran teknologi di tengah masyarakat, tergantung siapa yang mengartikannya. Seorang Roy Suryo, dengan kepeduliannya, masuk dalam urusan "keamanan teknologi". Dan memproklamirkan diri nya sebagai “Pakar Telematika”. Dari hati saya yang paling dalam, saya mengucapkan banyak terima kasih. Profesi Roy Suryo dapat di kategorikan sebagai wujud kepedulian masyarakat.

Namun, seorang roy suryo yang juga seorang manusia biasa, lupa akan beberapa hal, bahwa didalam teknologi itu sendiri terdapat banyak komunitas. Komunitas satu dengan yang lain, tidak bisa dilihat dikatakan suatu gerakan yang sama. Mereka punya interaksi berbeda. Sebelum Roy Suryo masuk "DapurMaya", laris manis dan menjadi selebritis, sudah banyak komunitas teknologi bercokol. apakah mereka men-spesialisasi-kan komunitas mereka..? apakah mereka meng-klaim bahwa mereka lebih pintar dari yang lain, tentu tidak, seorang Bill Gates sendiri tidak pernah gusar terhadap sekelompok komunitas pembuat Virus yang bisa menyerang sistem windows nya. Apalagi seorang Steve Jobs, yang membiarkan teknologi interface machintosnya dicuri oleh Bill Gates.

Di Amerika Serikat sendiri, negara dengan pers paling bermutu, bloger bahkan telah diakui posisinya sebagai bagian dari pers. Di sana bloger diberi akses meliput ke lembaga-lembaga pemerintah. Memang tidak otomatis semua bloger adalah wartawan, tapi bloger bisa jadi wartawan.

Di Malaysia, blogger memainkan peran yang fenomenal dalam Pilihan Raya Umum (Pemilu) baru-baru ini, sehingga perolehan suara oposisi meningkat secara drastis. Bahkan seorang blogger kawakan di sana, Jeff Ooi berhasil memenangkan kursi DPR. Pendek kata, blogger/blog adalah lokomotif reformasi di Malaysia dengan Anwar Ibrahim sebagai panglimanya.

Dan tak dapat Dipungkiri, Seorang Roy Suryo lupa bahwa Komunitas Dunia Maya khususnya Bloggers bersifat…

Open Source dan Open Mind

Tentang Passpor

PASPOR

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.

Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan terkadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.

Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.

Jenis-jenis paspor

Paspor biasa

Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler.

Paspor Diplomatik

Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas.

Paspor Dinas / Resmi

Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknikal dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa.

Paspor Orang Asing

Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara.

Paspor Kelompok

Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.

Paspor biometrik

Paspor biometrik atau sering disebut juga e-paspor adalah jenis paspor yang memiliki data biometrik sebagai salah satu unsur pengaman paspor tersebut. Data biometrik ini disimpan dalam bentuk chip yang tertanam pada paspor tersebut. Paspor jenis ini telah digunakan di beberapa negara, antar lain Malaysia, Amerika Serikat, Australia, Inggris, Jepang, Selandia Baru, Swedia, dan negara-negara lainnya. Data biometrik yang tersimpan pada chip ini bervariasi antar negara, namun berdasarkan standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO, data biometrik yang digunakan ialah data biometrik dari wajah pemegang paspor.

Berdasarkan standar yang dikeluarkan oleh International Civil Aviation Organisation, data biometrik yang dianjurkan untuk digunakan adalah biometrik wajah pemegang paspor dengan biometrik sidik jari sebagai pendukungnya. Namun hingga saat ini standarisasi yang dikeluarkan oleh ICAO ini belum dapat disepakati oleh dunia internasional karena berbagai macam hal.

Saat ini Indonesia telah menggunakan data biometrik pemohon paspor sebagai salah satu unsur pengaman dalam penerbitan paspor Republik Indonesia.

PASPOR REPUBLIK INDONESIA

Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, dan perwakilan RI di luar negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia

Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri lazimnya menerbitkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Paspor RI merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan. Paspor ini diterbitkan bilingual dalam bahasa Indonesia dan Inggris.

Di halaman pertama paspor RI dapat ditemukan himbauan dari pemerintah sebagai berikut:

Dalam bahasa Indonesia:

"Pemerintah Republik Indonesia memohon kepada semua pihak yang berkepentingan untuk mengizinkan kepada pemegang paspor ini berlalu secara leluasa dan memberikan bantuan dan perlindungan kepadanya."

Dalam bahasa Inggris:

"The Government of the Republic of Indonesia requests to all whom it may concerned to allow the bearer to pass freely without let or hindrance and afford him/her such assistance and protection."

Pada umumnya paspor Indonesia berlaku untuk seluruh dunia. Namun pada beberapa saat, paspor Indonesia melarang warga negaranya untuk berkunjung ke Israel dan Taiwan dengan pencantuman dalam paspor.

Tentang Visa

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang ijin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994)

TENTANG

VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya untuk lebih meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN.

BAB I

VISA

Bagian Pertama

Jenis dan Bentuk Visa

Pasal 1

Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:

a. Visa Diplomatik b. Visa Dinas;

c. Visa Singgah;

d. Visa Kunjungan; dan

e. Visa Tinggal Terbatas.

Masing-masing jenis Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) peruntukannya adalah sebagai berikut :

Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;

Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;

Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;

Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;

Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :

menanamkan modal;

bekerja;

melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;

mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;

menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;

menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);

Bagian Kedua

Repatriasi.

Pasal 2

Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik.

Bagian Kedua

Permintaan Visa

Pasal 3

Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diberikan berdasarkan permintaan.

Permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas.

Pasal 4

Permintaan Visa selain Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pengurusannya dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 6

Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Visa tersebut dikeluarkan

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.

Bagian Ketiga

Pemberian atau Penolakan

Pemberian Visa

Pasal 7

Kepala Perwakilan Republik Indonesiia di luar negeri berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

Dalam Keadaan tertentu pemberian atau penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunju

Pasal 8

Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.

Pasal 9

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.

Menteri Kehakiman dapat memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atas kuasa sendiri untuk memberikan atau menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan.

Pasal 10

Dalam keadaan tertentu Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Bagian Keempat

Jangka Waktu Visa

Pasal 11

Visa Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan multipel Visa.

Ketentuan mengenai pemberian multipel visa untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 13

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Bagian Kelima

Tata Cara Permintaan, Pemberian

atau Penolakan Pemberian Visa

Pasal 14

Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilaan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

Permintaan visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :

Paspor;

tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali, atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;

pas photo; dan

keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan tidak berlaku apabila permintaan Visa diajukan untuk keperluan diplomatik atau Dinas.

Pasal 15

Permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan biaya.

Besarnya biaya permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

Pasal 16

Permintaan Visa disetujui apabila orang asing yang bersangkutan:

telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan

tidak termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Permintaan Visa ditolak apabila orang asing yang bersangkutan:

tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;

termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; dan

berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 17

Ketentuan mengenai bentuk, tata cara permintaan, pemberian atau penolakan pemberian atau penolakan pemberian Visa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakimana, kecuali untuk Visa Diplomatik dan Visa Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.