Rabu, 28 Januari 2009

Haram suatu fatwa, suatu fatwa Haram

Upaya Majelis Ulama Indonesia yang berencana mengeluarkan fatwa haram untuk Merokok dan GolPut, dinilai tidak proporsional. Mengendalikan rokok itu perlu, tetapi harus dilakukan secara proporsional melalui pengurangan merokok atau larangan bagi anak-anak agar tidak merokok, bukan dengan “fatwa” Haram.

Dan…Kalau golongan putih (GolPut) itu haram, berarti yang tidak haram itu golongan hijau, merah, abu-abu, kuning, atau warna-warnilah. Yang penting jangan putih…. golongan hitam juga tidak diharamkan kok… jadi masih boleh ikut pemilu… he..he..he..

Dan ketika saya memperhatikan fatwa-fatwa MUI tersebut.. saya takjub dan geleng-geleng kepala.. cekk..cekk.cekk.. jelas saya tidak setuju..

Kata "Haram" atau larangan, digunakan dalam Al-Qur'an dengan arti-arti sebagai berikut: terlarang, melarang, untuk melarang, untuk mencegah. Bentuk yang digunakan sebagai berikut: 1: Harram; 2: Harrama.

jadi, haram adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas atau keadaan suatu benda (misalnya makanan). Aktivitas yang berstatus hukum haram atau makanan yang dianggap haram adalah dilarang secara keras. Orang yang melakukan tindakan haram atau makan binatang haram ini akan mendapatkan konsekuensi berupa dosa.

Lihat Refferensi : http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Halal/index.html

Merokok : saya tidak setuju merokok itu di nyatakan haram. Saya pribadi perokok handal.. dan saya sadari bahwa merokok itu merugikan kesehatan. Mungkin kata Makruh lebih tepat untuk rokok. Jika saya di kemudian hari merokok, akhirnya jantung saya dag..dig..dug.. saya muntah darah.. lalu saya berkomitmen berhenti merokok, maka rokok itu telah menjadi Haram Bagi diri saya sendiri..

Golput : ketika pemilu tiba, orang-orang ramai berpatisipasi memilih partai politik yang mengobral banyak janji.. 100 hari perubahan atau 200 atau 300 hari…namun tiba-tiba dikemudian hari apa yang mereka janjikan tersebut hanya isapan jempol kaki belaka.. salah kah saya golput di pemilu berikutnya..? golput menurut saya suatu jawaban hati.. suatu demokrasi dalam hati pribadi manusia yang tidak percaya lagi akan sistem politik yang ada. Suatu sistem yang hanya untuk memuaskan para elite, pemimpin dan golongannya. Jadi..? golput haram..? amat salah kaprah…..

Bila Kita Perhatikan:

Yang Dihalalkan Allah Pasti Halal dan Yang Diharamkan Allah Pasti Haram.

Betapa sederhananya konsep ini. Apa yang Allah tidak katakan sebagai haram, diizinkan atau dihalalkan bagi semua hambanya.

Jangan berani-berani memainkan peran Allah dengan cara yang salah dengan mengklaim atau mengakui bahwa ini haram atau itu haram karena "keinginan pribadi" atau umumnya karena hanya mengikuti dan membeo ketentuan dan kebiasaan dari orang-tua, nenek moyang, tradisi, dari manapun itu bersumber! Kita harus INGAT bahwa kalimat: "ini halal atau itu haram" hanya bisa diucapkan oleh Allah, tuhan dan junjungan kita.

Tolong diingat dan dipatri dalam hati anda, bahwa jika ada seseorang yang bertanya kepada anda: "Apakah ini Haram?" – jawablah: "Jika hal ini tidak pernah dinyatakan haram oleh Allah, tidak ada kekuasaan apapun di dunia ini yang bisa menentukan bahwa hal ini haram." Mudah-mudahan Allah membimbing kita ke dalam cahaya-Nya.

Qul araaytum maa anzala Allaahu lakum min rizqin faja'altum minhu Haraaman waHalaalan qul aallaahu adzina lakum am 'alaa Allaahi taftaruuna. (10:59)

Katakanlah: "Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturunkan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan (sebagiannya) halal." Katakanlah: "Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?" (10:59)

Ingin menembahkan, atau ada yang tidak berkenan dengan artikel saya ini, silahkan tulis komen nya ya….


0 komentar: