Rabu, 24 Desember 2008

Tentang Visa

Visa

Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang ijin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu.

Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun ada skema lain. Visa biasanya distempel atau ditempel di paspor penerima.

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 32 TAHUN 1994 (32/1994)

TENTANG

VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian, khususnya untuk lebih meningkatkan tertib administrasi perizinan di bidang keimigrasian, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian;

Mengingat :

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945,

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

TENTANG VISA, IZIN MASUK, DAN IZIN KEIMIGRASIAN.

BAB I

VISA

Bagian Pertama

Jenis dan Bentuk Visa

Pasal 1

Visa dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis yang meliputi:

a. Visa Diplomatik b. Visa Dinas;

c. Visa Singgah;

d. Visa Kunjungan; dan

e. Visa Tinggal Terbatas.

Masing-masing jenis Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) peruntukannya adalah sebagai berikut :

Visa Diplomatik bagi mereka yang tugasnya bersifat diplomatik;

Visa Dinas bagi mereka yang melaksanakan tugas resmi dari Pemerintah Asing yang bersangkutan atau diutus oleh Organisasi Internasional, tetapi tugas tersebut tidak bersifat diplomatik;

Visa Singgah bagi mereka yang bermaksud singgah di wilayah Negara Republik Indonesia untuk meneruskan perjalanan ke negara lain atau kembali ke negara asal;

Visa Kunjungan bagi mereka yang bermaksud melakukan kunjungan dalam rangka tugas pemerintahan, pariwisata, kegiatan sosial budaya dan usaha;

Visa Tinggal Terbatas bagi mereka yang bermaksud untuk :

menanamkan modal;

bekerja;

melaksanakan tugas sebagai Rochaniwan;

mengikuti pendidikan dan latihan atau melakukan penelitian ilmiah;

menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan atau anak sah dari seorang Warga Negara Indonesia;

menggabungkan diri dengan suami dan atau orang tua bagi isteri dan anak-anak sah di bawah umur dari Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf e angka 1), angka), angka 3) dan angka 4);

Bagian Kedua

Repatriasi.

Pasal 2

Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat berbentuk cap dinas, lembaran yang dilekatkan atau dilampirkan pada paspor, kartu biasa atau kartu elektronik.

Bagian Kedua

Permintaan Visa

Pasal 3

Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat diberikan berdasarkan permintaan.

Permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas wajib disertai nota diplomatik atau nota dinas.

Pasal 4

Permintaan Visa selain Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) pengurusannya dapat dikuasakan kepada pihak lain.

Pasal 6

Visa yang telah diberikan harus dipergunakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal Visa tersebut dikeluarkan

Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilampaui, orang asing yang berkepentingan dapat mengajukan permintaan ulang.

Bagian Ketiga

Pemberian atau Penolakan

Pemberian Visa

Pasal 7

Kepala Perwakilan Republik Indonesiia di luar negeri berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

Dalam Keadaan tertentu pemberian atau penolakan pemberian Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Luar Negeri atau pejabat yang ditunju

Pasal 8

Visa Diplomatik atau Visa Dinas hanya dapat diberikan kepada pemegang Paspor Diplomatik atau Paspor Dinas.

Pasal 9

Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar Negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memberikan atau menolak memberikan Visa Singgah, Visa Kunjungan, dan Visa Tinggal Terbatas setelah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman.

Menteri Kehakiman dapat memberikan kewenangan kepada Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau kepada pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atas kuasa sendiri untuk memberikan atau menolak Visa Singgah dan Visa Kunjungan.

Pasal 10

Dalam keadaan tertentu Visa Singgah dan Visa Kunjungan dapat diberikan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

Bagian Keempat

Jangka Waktu Visa

Pasal 11

Visa Singgah diberikan kepada orang asing untuk singgah di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Pasal 12

Visa Kunjungan diberikan kepada orang asing untuk berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Dalam hal orang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berkunjung di wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan tertentu dapat diberikan multipel Visa.

Ketentuan mengenai pemberian multipel visa untuk tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 13

Visa Tinggal Terbatas diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal diberikannya izin masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Bagian Kelima

Tata Cara Permintaan, Pemberian

atau Penolakan Pemberian Visa

Pasal 14

Permintaan Visa diajukan kepada Kepala Perwakilaan Republik Indonesia di luar negeri atau pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan mengisi formulir yang telah ditentukan.

Permintaan visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :

Paspor;

tiket untuk keberangkatan dan tiket untuk kembali, atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara tujuan;

pas photo; dan

keterangan jaminan tersedianya biaya hidup selama berada di wilayah Negara Republik Indonesia.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b,c dan tidak berlaku apabila permintaan Visa diajukan untuk keperluan diplomatik atau Dinas.

Pasal 15

Permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan biaya.

Besarnya biaya permintaan Visa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Kehakiman setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku dalam permintaan Visa Diplomatik atau Visa Dinas.

Pasal 16

Permintaan Visa disetujui apabila orang asing yang bersangkutan:

telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15; dan

tidak termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

Permintaan Visa ditolak apabila orang asing yang bersangkutan:

tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan Pasal 15;

termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian; dan

berasal dari negara yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Pemerintah Republik Indonesia, kecuali ditentukan lain berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman.

Pasal 17

Ketentuan mengenai bentuk, tata cara permintaan, pemberian atau penolakan pemberian atau penolakan pemberian Visa diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Kehakimana, kecuali untuk Visa Diplomatik dan Visa Dinas diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.

0 komentar: